Cerita 1
Ibu
A: Bu B, ada pengambilan bantuan di kantor pos sore ini. Kita pergi bareng yuk.
Ibu
B: Bantuan apa, bu? Saya nggak pernah tuh dapat bantuan apapun.
Ibu
A: Kok si Anu yang mampu dapat, ibu kok nggak?
Ibu B: Nggak tau juga bu, emang dimana sih kita
bisa lihat data siapa aja yang dapat bantuan atau nggaknya?
Ibu A: Ooo, ibu bisa cek di situs bansos bu.
Bisa cek kepesertaan, pengusulan masuk ke dalam data penerima bantuan, bisa
melakukan sanggahan juga buk, kenapa ibuk tidak masuk sebagai penerima bantuan.
Cerita 2
Beberapa kali, saya mengajak putri semata wayang saya untuk bermain di ruang terbuka hijau di ibukota kabupaten kami. Ruang terbuka hijau yang seharusnya juga sebagai Children Playground (Taman Bermain Anak) yang merupakan salah satu bentuk penyediaan RTH publik dengan fungsi sosial, ternyata tak memiliki fasilitas bermain anak seperti yang seharusnya. Padahal kabupaten ini telah berkomitmen akan menjadi kabupaten layak anak. Ibu-ibu seperti saya tentu saja punya banyak pertanyaan perihal ini. Bagaimana cara membuat aduan pada pemerintah, khususnya dinas lingkungan hidup? Apakah dinas lingkungan hidup punya anggaran untuk pengadaan fasilitas bermain anak di RTH?dan lain sebagainya.
Buibu, ada yang punya cerita sama dengan dua
penggalan cerita di atas?
Kalau punya, artinya kita sedang butuh sebuah
keterbukaan informasi publik loh, atau biasa di singkat KIP. Hah, KIP? Apa itu?
Cuss, kita cerita tentang KIP ini sama-sama yuk!
Dua cerita yang tak sama di atas adalah bukti
langsung betapa butuhnya masyarakat kita akan keterbukaan informasi publik. Tak
hanya dibutuhkan oleh badan-badan resmi, keterbukaan informasi publik juga
dibutuhkan oleh setiap individu dalam masyarakat. Bahkan sesederhana cerita
diatas, ibu rumah tangga seperti saya sekalipun perlu akses untuk sebuah
informasi publik.
Konon, undang-undang keterbukaan informasi
publik telah dibahas sejak tahun 1999. Latar belakangnya, tentu saja karena karena
tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi
dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
Kualitas hidup sebuah negara akan semakin baik, jika publik terlibat langsung
dan punya akses pada informasi kebijakan pemerintahnya.
Setelah melewati perjuangan panjang selama sembilan
tahun, undang-undang ini akhirnya disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan
diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Dan baru dua tahun kemudian, mulai
diberlakukan.
Undang-undang KIP dirancang dan diberlakukan
bukan tanpa tujuan. Sebaliknya banyak hak-hak kita sebagai warga negara yang
dijamin oleh undang-undang ini. Diantaranya:
a.
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik.
c.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan.
e.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
f.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Jadi, dengan
undang-undang ini, pemerintah dan masyarakat punya hubungan yang transparan serta
interaksi dua arah dalam setiap pembuatan kebijakan dan proses pengambilan
keputusan publik. Masyarakat juga lebih mudah untuk mendapatkan informasi
tentang informasi publik yang mereka butuhkan.
Intinya, siapapun kita
selama secara sah adalah warga Negara Indonesia, maka kita punya hak atas keterbukaan
informasi publik. Punya hak untuk tahu.
Transparansi informasi
pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID). Sebagai aktor utama dalam pelaksanaan layanan informasi
publik, -sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik- untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana, setiap badan publik wajib menunjuk
PPID. Artinya setiap badan publik itu ada PPID-nya.
Terus, PPID ini tugasnya
apa aja? PPID, ditugaskan untuk:
1.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
2.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan
memberi pelayanan Informasi kepada publik.
3.
Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
4.
Melakukan pemutakhiran Informasi dan
Dokumentasi.
5.
Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk
diakses oleh masyarakat.
6.
Melakukan inventarisasi Informasi yang
Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi
Data Umum/Dikecualikan
7.
Membuat laporan pelayanan Informasi.
Khusus untuk provinsi Sumatera Barat, PPID-nya berfungsi sebagai Penghimpun Informasi Publik dari seluruh OPD/Unit Kerja di seluruh provinsi Sumatera Barat. Informasi-informasi dan dokumentasi dari semua kabupaten/kota di Sumatera Barat akan ditata dan disimpan oleh PPID Sumatera Barat. Gitu ya buibuuu..!
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ditunjuk pada Tahun 2017 melalui surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor 489-359-2017 tertanggal 15 Maret 2017. Wah, butuh tujuh tahun juga sejak diundangkan sampai badan pengelola informasi ini ditunjuk di provinsi kita yah. Untuk memperoleh berbagai infomasi publik, PPID Sumatera Barat dapat kita akses melalui laman ini atau melalui tautan email berikut .
Lalu, gimana dong cara mendapatkan informasi
publik itu? Mekanismenya seperti apa? Pasti itu jadi pertanyaan kita
selanjutnya kan yaaa. :D
Secara umum, terdapat dua mekanisme pemerolehan informasi publik berdasarkan regulasi
yang disebutkan di atas yaitu,
a.
Melalui akses pada sarana elektronik maupun
non-elektronik yang telah disediakan oleh badan publik.
b. Melalui pengajuan permohonan informasi publik ke setiap badan publik.
Jadi, kalau buibu butuh sebuah informasi publik
di Sumatera Barat, bisa mengakses atau mengajukan permohonan lewat situs atau
email PPID Sumatera Barat di atas ya, atau bisa secara manual datang langsung
ruang pelayanan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Begitu juga halnya
jika butuh informasi dari badan publik lainnya. Silahkan akses atau ajukan
permohonan lewat situs/email PPID badan publik yang bersangkutan, atau bisa langsung
datang ke ruang pelayanan PPID badan publik tersebut.
Terus berapa lama nunggu sampai permohonan yang
diajukan dijawab sama badan publik yang bersangkutan?
Nah, jawabannya ada di pasal 22 ayat 7 UU KIP yaitu
setiap badan publik wajib memberikan
jawaban Permohonan Informasi Publik paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Namun, Badan publik juga diberikan hak untuk
dapat memperpanjang waktu pemberian
informasi publik paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik ini dengan syarat badan
publik harus mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan
pemberian informasi.
Terus gimana kalau permintaan informasi kita ditolak,
tidak ditanggapi, atau dikenakan biaya yang nggak wajar? Kita musti gimana
dong?
Eit, tenang aja, kan ada Komisi Informasi. Komisi informasiiii? Apalagi tuh? Tadi PPID,
sekarang Komisi Informasi. Terus ada apa lagi?
Hehehe, tenaang jangan emosi dulu buuuun. Yuk kita
preteli lagi perihal Komisi Informasi ini. Komisi Informasi, atau disingkat KI,
adalah lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi. Beuh, berat ya,
bahasanya. :D
Intinya, kita bisa mengajukan keberatan atas
pelayanan informasi publik di PPID ke Komisi Informasi. Nantinya, Komisi Informasi
akan menyelesaikan sengketa tentang informasi publik ini. Waaah, keren banget
ya. Mau informasi publik, tinggal minta sama PPID. Kalau PPID-nya ngeyel,
tinggal lapor sama Komisi Informasi. Jadi keterbukaan informasi publik
benar-benar terjamin di negara ini.
Komisi Informasi ini, terdiri atas Komisi
Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan ada Komisi Informasi
kabupaten/kota juga. Untuk provinsi Sumatera Barat, informasi Komisi Informasi dapat
ditelusuri di laman INI.
12 tahun berlalu sejak diberlakukan
undang-undang KIP, keterbukaan informasi publik di negara ini tentu saja masih
menjadi pekerjaan rumah yang tak ada habis bagi pengelola informasi publik. Informasi-informasi
yang bejibun yang menghabiskan beryotta-yottabyte memory ini, tentu tak
semuanya bisa di-share pada publik.
Oleh karena itu, ada pengklasifikasian informasi juga ya buibu.
Ada informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala, ada Informasi publik yang wajib diumumkan secara
serta merta, ada Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan ada Informasi
yang dikecualikan.
Rincian tentang berbagai jenis informasi ini,
dapat dibaca di salinan UU KIP atau pada buku digital dilaman website resmi
PPID Sumatera Barat di atas ya.
Secara umum, informasi yang tersedia di website PPID Pemerintah provinsi Sumatera Barat udah lengkap. Ada
serangkaian profil, regulasi, prosedur, klasifikasi data, integrasi data dan
tentu saja ada F.A.Q untuk pertanyaan-pertanyaan umum. Begitu juga dengan
website Komisi Informasi Sumatera Barat, informasi jadwal sidang, rekapitulasi putusan
dan lain sebagainya bisa kita telusuri di sana. Kita berharap, dua pengayom informasi publik di Sumatera Barat ini akan menjadi contoh teladan bagi PPID badan publik lainnya, sehingga masyarakat memperoleh akses yang mudah dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Hummm, sampai di sini, gimana cerita perihal KIP
ini?
Ternyata banyak banget yang harus kita ketahui
tentang KIP ya buibu. Kita udah cerita sejarah diundangkannya KIP, tujuan
dibikinnya undang-undang KIP, cara mendapatkan informasi publik, jadi tau
berapa lama bakal dapat jawaban atas informasi yang kita butuhkan, informasi
apa aja yang bisa kita akses, terus juga tau tentang PPID dan juga Komisi
Informasi.
Ternyata kita semua warga Negara Indonesia punya
hak untuk memperoleh informasi publik terkait kepentingan kita ya buibu. Jadi,
kalau butuh informasi tentang bantuan, tentang pendidikan anak, kesehatan
keluarga, kebutuhan ruang bermain anak dan sebagainya, buibu bisa meminta
informasi tersebut ke PPID badan publik terkait loh.
Keterbukaan informasi publik adalah proses yang
berkelanjutan. Namanya informasi, tentu akan terus berkembang dan tidak
stagnan. Perlu kerja serius untuk mengurus hal yang satu ini. Tak hanya “ala kadarnyo sajo” atau sekedar “lapeh tanyo” dalam mengikuti arahan
undang-undang KIP, setiap PPID badan publik harus benar-benar serius
mengumpulkan, mendokumentasikan dan memberikan akses keterbukaan informasi pada
publik yang membutuhkan dengan sederhana, cepat dan gratis.
Sehingga melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan negara juga. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik. Sehingga sinergi membangun bangsa dan negara yang besar akan terjalin antara rakyat dan pemerintahnya.
Ah, bukankah memuat kita berdebar-debar saat membayangkan bangsa ini akan menjadi bangsa besar dengan sinergi yang kuat dari semua elemen penopang negara ini. Bangsa yang terbuka, pemerintah yang bisa dipercaya, hak-hak yang terlindungi, pelayanan publik yang efektif, hummm, sejahtera, adil dan makmur. Mimpi kita akan sebuah Negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur, semoga terwujud.
Sumatera barat memang harus menseriusi keterbukaan informasi publik ini. Jangan sampai terjadi lagi informasi tidak sampai atau tidak didapat oleh masyarakat.
ReplyDelete