KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI SUMATERA BARAT, JANGAN SEKADAR “PALAPEH TANYO”


Cerita 1

Ibu A: Bu B, ada pengambilan bantuan di kantor pos sore ini. Kita pergi bareng yuk.

Ibu B: Bantuan apa, bu? Saya nggak pernah tuh dapat bantuan apapun.

Ibu A: Kok si Anu yang mampu dapat, ibu kok nggak?

Ibu B: Nggak tau juga bu, emang dimana sih kita bisa lihat data siapa aja yang dapat bantuan atau nggaknya?

Ibu A: Ooo, ibu bisa cek di situs bansos bu. Bisa cek kepesertaan, pengusulan masuk ke dalam data penerima bantuan, bisa melakukan sanggahan juga buk, kenapa ibuk tidak masuk sebagai penerima bantuan.

Cerita 2

Beberapa kali, saya mengajak putri semata wayang saya untuk bermain di ruang terbuka hijau di ibukota kabupaten kami. Ruang terbuka hijau yang seharusnya juga sebagai Children Playground (Taman Bermain Anak) yang merupakan salah satu bentuk penyediaan RTH publik dengan fungsi sosial, ternyata tak memiliki fasilitas bermain anak seperti yang seharusnya. Padahal kabupaten ini telah berkomitmen akan menjadi kabupaten layak anak. Ibu-ibu seperti saya tentu saja punya banyak pertanyaan perihal ini. Bagaimana cara membuat aduan pada pemerintah, khususnya dinas lingkungan hidup? Apakah dinas lingkungan hidup punya anggaran untuk pengadaan fasilitas bermain anak di RTH?dan lain sebagainya.

Buibu, ada yang punya cerita sama dengan dua penggalan cerita di atas?

Kalau punya, artinya kita sedang butuh sebuah keterbukaan informasi publik loh, atau biasa di singkat KIP. Hah, KIP? Apa itu? Cuss, kita cerita tentang KIP ini sama-sama yuk!

Dua cerita yang tak sama di atas adalah bukti langsung betapa butuhnya masyarakat kita akan keterbukaan informasi publik. Tak hanya dibutuhkan oleh badan-badan resmi, keterbukaan informasi publik juga dibutuhkan oleh setiap individu dalam masyarakat. Bahkan sesederhana cerita diatas, ibu rumah tangga seperti saya sekalipun perlu akses untuk sebuah informasi publik.

Konon, undang-undang keterbukaan informasi publik telah dibahas sejak tahun 1999. Latar belakangnya, tentu saja karena karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Kualitas hidup sebuah negara akan semakin baik, jika publik terlibat langsung dan punya akses pada informasi kebijakan pemerintahnya.

Setelah melewati perjuangan panjang selama sembilan tahun, undang-undang ini akhirnya disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Dan baru dua tahun kemudian, mulai diberlakukan.

Undang-undang KIP dirancang dan diberlakukan bukan tanpa tujuan. Sebaliknya banyak hak-hak kita sebagai warga negara yang dijamin oleh undang-undang ini. Diantaranya:

a.    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

b.   Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

c.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

d.   Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

e.    Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

f.     Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

g.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Jadi, dengan undang-undang ini, pemerintah dan masyarakat punya hubungan yang transparan serta interaksi dua arah dalam setiap pembuatan kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik. Masyarakat juga lebih mudah untuk mendapatkan informasi tentang informasi publik yang mereka butuhkan.

Intinya, siapapun kita selama secara sah adalah warga Negara Indonesia, maka kita punya hak atas keterbukaan informasi publik. Punya hak untuk tahu.

Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai aktor utama dalam pelaksanaan layanan informasi publik, -sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik wajib menunjuk PPID. Artinya setiap badan publik itu ada PPID-nya.

Terus, PPID ini tugasnya apa aja? PPID, ditugaskan untuk:

1.    Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.

2.   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.

3.   Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.

4.   Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.

5.    Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

6.   Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan

7.    Membuat laporan pelayanan Informasi.

 

Khusus untuk provinsi Sumatera Barat, PPID-nya berfungsi sebagai Penghimpun Informasi Publik dari seluruh OPD/Unit Kerja di seluruh provinsi Sumatera Barat. Informasi-informasi dan dokumentasi dari semua kabupaten/kota di Sumatera Barat akan ditata dan disimpan oleh PPID Sumatera Barat. Gitu ya buibuuu..!


PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ditunjuk pada Tahun 2017 melalui surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor 489-359-2017 tertanggal 15 Maret 2017. Wah, butuh tujuh tahun juga sejak diundangkan sampai badan pengelola informasi ini ditunjuk di provinsi kita yah. Untuk memperoleh berbagai infomasi publik, PPID Sumatera Barat dapat kita akses melalui laman ini atau melalui tautan email berikut . 

Lalu, gimana dong cara mendapatkan informasi publik itu? Mekanismenya seperti apa? Pasti itu jadi pertanyaan kita selanjutnya kan yaaa. :D

Secara umum, terdapat dua mekanisme pemerolehan informasi publik berdasarkan regulasi yang disebutkan di atas yaitu,

a.    Melalui akses pada sarana elektronik maupun non-elektronik yang telah disediakan oleh badan publik.

b.   Melalui pengajuan permohonan informasi publik ke setiap badan publik.

Jadi, kalau buibu butuh sebuah informasi publik di Sumatera Barat, bisa mengakses atau mengajukan permohonan lewat situs atau email PPID Sumatera Barat di atas ya, atau bisa secara manual datang langsung ruang pelayanan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Begitu juga halnya jika butuh informasi dari badan publik lainnya. Silahkan akses atau ajukan permohonan lewat situs/email PPID badan publik yang bersangkutan, atau bisa langsung datang ke ruang pelayanan PPID badan publik tersebut.

Terus berapa lama nunggu sampai permohonan yang diajukan dijawab sama badan publik yang bersangkutan?

Nah, jawabannya ada di pasal 22 ayat 7 UU KIP yaitu setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Namun, Badan publik juga diberikan hak untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik ini dengan syarat badan publik harus mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi.

Terus gimana kalau permintaan informasi kita ditolak, tidak ditanggapi, atau dikenakan biaya yang nggak wajar? Kita musti gimana dong?

Eit, tenang aja, kan ada Komisi Informasi. Komisi informasiiii? Apalagi tuh? Tadi PPID, sekarang Komisi Informasi. Terus ada apa lagi?

Hehehe, tenaang jangan emosi dulu buuuun. Yuk kita preteli lagi perihal Komisi Informasi ini. Komisi Informasi, atau disingkat KI, adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi. Beuh, berat ya, bahasanya. :D

Intinya, kita bisa mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik di PPID ke Komisi Informasi. Nantinya, Komisi Informasi akan menyelesaikan sengketa tentang informasi publik ini. Waaah, keren banget ya. Mau informasi publik, tinggal minta sama PPID. Kalau PPID-nya ngeyel, tinggal lapor sama Komisi Informasi. Jadi keterbukaan informasi publik benar-benar terjamin di negara ini.

Komisi Informasi ini, terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan ada Komisi Informasi kabupaten/kota juga. Untuk provinsi Sumatera Barat, informasi Komisi Informasi dapat ditelusuri di laman INI.

12 tahun berlalu sejak diberlakukan undang-undang KIP, keterbukaan informasi publik di negara ini tentu saja masih menjadi pekerjaan rumah yang tak ada habis bagi pengelola informasi publik. Informasi-informasi yang bejibun yang menghabiskan beryotta-yottabyte memory ini, tentu tak semuanya bisa di-share pada publik. Oleh karena itu, ada pengklasifikasian informasi juga ya buibu.

Ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, ada Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, ada Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan ada Informasi yang dikecualikan.

Rincian tentang berbagai jenis informasi ini, dapat dibaca di salinan UU KIP atau pada buku digital dilaman website resmi PPID Sumatera Barat di atas ya.

Secara umum, informasi yang tersedia di website PPID Pemerintah provinsi Sumatera Barat udah lengkap. Ada serangkaian profil, regulasi, prosedur, klasifikasi data, integrasi data dan tentu saja ada F.A.Q untuk pertanyaan-pertanyaan umum. Begitu juga dengan website Komisi Informasi Sumatera Barat, informasi jadwal sidang, rekapitulasi putusan dan lain sebagainya bisa kita telusuri di sana. Kita berharap, dua pengayom informasi publik di Sumatera Barat ini akan menjadi contoh teladan bagi PPID badan publik lainnya, sehingga masyarakat memperoleh akses yang mudah dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. 

Hummm, sampai di sini, gimana cerita perihal KIP ini?

Ternyata banyak banget yang harus kita ketahui tentang KIP ya buibu. Kita udah cerita sejarah diundangkannya KIP, tujuan dibikinnya undang-undang KIP, cara mendapatkan informasi publik, jadi tau berapa lama bakal dapat jawaban atas informasi yang kita butuhkan, informasi apa aja yang bisa kita akses, terus juga tau tentang PPID dan juga Komisi Informasi.

Ternyata kita semua warga Negara Indonesia punya hak untuk memperoleh informasi publik terkait kepentingan kita ya buibu. Jadi, kalau butuh informasi tentang bantuan, tentang pendidikan anak, kesehatan keluarga, kebutuhan ruang bermain anak dan sebagainya, buibu bisa meminta informasi tersebut ke PPID badan publik terkait loh.

Keterbukaan informasi publik adalah proses yang berkelanjutan. Namanya informasi, tentu akan terus berkembang dan tidak stagnan. Perlu kerja serius untuk mengurus hal yang satu ini. Tak hanya “ala kadarnyo sajo” atau sekedar “lapeh tanyo” dalam mengikuti arahan undang-undang KIP, setiap PPID badan publik harus benar-benar serius mengumpulkan, mendokumentasikan dan memberikan akses keterbukaan informasi pada publik yang membutuhkan dengan sederhana, cepat dan gratis. 

Sehingga melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan negara juga. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik. Sehingga sinergi membangun bangsa dan negara yang besar akan terjalin antara rakyat dan pemerintahnya.

Ah, bukankah memuat kita berdebar-debar saat membayangkan bangsa ini akan menjadi bangsa besar dengan sinergi yang kuat dari semua elemen penopang negara ini. Bangsa yang terbuka, pemerintah yang bisa dipercaya, hak-hak yang terlindungi, pelayanan publik yang efektif, hummm, sejahtera, adil dan makmur. Mimpi kita akan sebuah Negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur, semoga terwujud. 

1 comment:

  1. Sumatera barat memang harus menseriusi keterbukaan informasi publik ini. Jangan sampai terjadi lagi informasi tidak sampai atau tidak didapat oleh masyarakat.

    ReplyDelete

MICROLEARNING DALAM PENDIDIKAN: SOLUSI UNTUK GENERASI DENGAN DAYA PERHATIAN PENDEK

  Makin kesini, sebagai dosen saya makin menyadari mahasiswa sekarang a.k.a GenZ memiliki rentang fokus yang semakin singkat. Awalnya, jadwa...